VIRALNEWS.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan batubara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy, yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara.
Kedua perusahaan tersebut telah dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang setelah terbukti melanggar kewajiban dalam pengelolaan lingkungan, yang berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan berdasarkan peraturan dan kewajiban yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.
"Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), serta Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, menunjukkan bahwa kedua perusahaan ini belum mematuhi peraturan pengelolaan lingkungan," ujar Asep dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Kamis (30 Januari 2023).
Beberapa unsur pelanggaran yang ditemukan pada kedua perusahaan termasuk ketidakpemasangan jaring/net secara menyeluruh di area operasional, pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara yang belum dilakukan, serta ketiadaan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3).
Selain itu, temuan juga mencakup adanya endapan batu bara dan tumpahan oli di saluran drainase yang mengarah ke saluran kota, dan kurangnya Tempat Penyimpanan Sementara sampah domestik.
Bahkan, ditemukan bukti bekas pembakaran sampah, termasuk puntung rokok, di area penumpukan batu bara.
Asep menegaskan bahwa DLH memiliki kewenangan untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, operasional perusahaan industri yang terlibat dalam pencemaran lingkungan dapat dihentikan.
"Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 memberi kami hak untuk sementara menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan usaha jika pelanggaran dalam pengelolaan lingkungan hidup terjadi," tegas Asep.
Asep juga menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan. Perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi persyaratan diharapkan akan melakukan perbaikan yang diperlukan.
"Kami tidak akan mengambil langkah-langkah ringan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik. DLH berkomitmen untuk mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan," tegas Asep.
Selanjutnya, Asep menjelaskan bahwa saat ini DLH sedang gencar melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang memiliki potensi melanggar peraturan, terutama yang dapat menyebabkan pencemaran udara di wilayah Jakarta.
"Kami saat ini sedang melaksanakan inspeksi mendadak di berbagai industri di Jakarta. Kami telah mengerahkan seluruh tim penegak hukum dari DLH untuk melakukan pengawasan terhadap industri-industri ini," ungkapnya.