KPK : Ada Aliran Uang Korupsi Mantan Mentan SYL Masuk ke Partai Nasdem

Photo Author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 20:06 WIB

Tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian SYL saat digiring ke ruang penyidikan KPK

VIRALNEWS.ID - Lembaga anti rausah, KPK mengungkap penggunaan uang hasil korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK menyatakan menemukan dugaan aliran dana korupsi untuk Partai NasDem, yang merupakan partai SYL bernaung.

“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Alexander belum menyebutkan jumlah rinci penggunaan uang hasil dugaan korupsi yang ditujukan kepada NasDem. Dia mengatakan penyelidikan terus mendalami kasus ini.

“KPK akan terus mendalami,” kata Alexander Marwata.

KPK juga menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH.

Alexander sempat menyebutkan dugaan penggunaan dana hasil korupsi yang dilakukan SYL.

KPK menyatakan uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

“Penggunaan uang oleh SYL KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” katanya.

Dia mengatakan KPK menemukan bukti permulaan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sekitar Rp 13,9 miliar.

Alexander Marwata mengatakan penyidik ​​masih menyelidiki lebih lanjut.

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci bernilai miliaran rupiah,” kata Alexander.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan sangkaan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi S.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X