Ayah Keji yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Photo Author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 23:35 WIB
Foto: Tribunnews.com
Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Panca Darmansyah (41) telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap empat anak kandungnya yang ditemukan membunuh berjejer di kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Panca berpotensi dihukum mati berdasarkan pasal yang berlaku.

Jeratan pasal 338 Jo 340 (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati, ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Pasal 338 KUHP menyatakan:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 340 KUHP menyatakan:

Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Panca mengakui perbuatan kejinya membunuh keempat anaknya secara bergantian. Para korban diketahui berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian,” ucap AKBP Bintoro.

Kepadanya, penyidik ​​Panca menjelaskan membunuh anaknya secara bergantian dari anak paling kecil hingga yang terbesar.

Panca membunuh buah hatinya sendiri dengan cara dibekap selama 15 menit hingga korban benar-benar mati. Satu per satu nyawa korban melayang di tangan ayahnya sendiri.

"Pengakuan dari si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban satu per satu. Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian dengan korban berikutnya," ujar Bintoro.

“Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban inisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun,” tambahnya.

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Sumber: virus

Tags

Rekomendasi

Terkini

X