VIRALNEWS.ID - Setelah Ditreskrimum Polda Banten menghentikan kasus dengan mekanisme Restorative Justice (perdamaian), kini pengusaha H. Andy Wibowo kembali menjalankan bisnis dan usahanya dengan lebih tenang serta percaya diri.
Pengusaha berusia 34 tahun ini kembali dalam kesibukan super padat mengelola berbagai bidang usaha dalam kelompok PT Gandasari Group sebagai holding company.
Tidak hanya itu, pria ramah ini juga tampak semakin dekat dengan keluarganya, putra - putri, yang menurutnya sebagai sumber inspirasi hidup dan semangat yang tidak pernah padam.
Andy Wibowo usai mendapat Restorative Justice mengatakan bahwa adanya kasus ini dijadikan sebagai pengalaman dan perbaikan untuk masa yang akan datang.
"Suatu kenangan akan menghasilkan sebuah pemikiran. Setiap kenangan, menjadi pengalaman dan untuk diperbaiki untuk masa yang akan datang," ungkap Andy Wibowo, pemilik gurita bisnis Gandasari Group.
Kasusnya dihentikan oleh Polda Banten, setelah adanya perdamaian antara pelapor sdr Wira Aditya dengan H. Andy Wibowo.
Pelapor Wira merupakan Direktur PT. Inti Delta Kirana, sedangkan yang melaporkan H Andy Wibowo adalag Komisaris PT Inti Delta Kirana.
Penghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, 24 Oktober 2022, dan Pelapor WIRA ADITYA ST MM, terhitung mulai 31 Januari 2024 Tersangka : Andy Wibowo, kelahiran Tanjung Pinang, beragama Islam, pekerjaan karyawan swasta.
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan melakukan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Penghentian Penyidikan, berdasarkan hasil penyidikan dan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang Gelar Ditreskrimum Polda Banten pada tanggal 30 Januari 2024, di mana penyidik agar memberikan kepastian hukum dengan penyidikan penyidikan sehingga perlu dikeluarkannya surat ketetapan ini.
Restorative Justice adalah salah satu dari beberapa mekanisme hukum yang menjamin suatu perkara. Mekanisme lainnya yakni Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3, dan melalui Sidang Praperadilan. (**)
Artikel Terkait
Ditreskrimum Polda Banten Hentikan Kasus Andy Wibowo Melalui Restorative Justice, Terjadi Perdamaian Antar Pihak