VIRALNEWS.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah aktif melakukan upaya untuk mengumpulkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pasangan kekasih, Vina dan Eki, yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Tujuan pengumpulan ini adalah agar para saksi tersebut dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada saksi yang secara resmi mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Sri juga menjelaskan bahwa LPSK masih dalam proses memetakan informasi-informasi yang ada dan menawarkan perlindungan kepada para saksi.
"Saat ini kami masih dalam tahap memetakan beberapa informasi yang tersebar, namun belum ada yang secara resmi mengajukan permohonan perlindungan. Kami baru menawarkan saja," ujar Sri Suparyati saat dihubungi pada Jumat (24/5/2024).
Sri menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapapun, termasuk saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Namun, pemberian perlindungan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Hingga saat ini belum ada satupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang mengajukan permohonan perlindungan secara resmi. Mereka hanya melakukan komunikasi non formal saja," tambahnya.
Lebih lanjut, Sri tidak merinci latar belakang dari para saksi yang ditawarkan untuk mengajukan permohonan perlindungan, karena masih dalam tahap penelaahan.
"Kami masih dalam proses penelaahan, jadi belum bisa memberikan informasi secara terbuka. Kami sedang menelaah terlebih dahulu," tutup Sri Suparyati.