VIRALNEWS.ID - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membenarkan adanya laporan terhadap Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari (BCL), atas dugaan kasus penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh AW, mantan istrinya. Laporan ini diterima polisi sejak 23 Juli 2023 dan disangkakan dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Menurut Bintoro, saat ini status Tiko adalah Saksi terlapor. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus yang menyeret suami BCL tersebut.
"Masih Saksi. Sedangkan Saksi yang sudah kami periksa termasuk lima orang, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan. Prosesnya masih berjalan," ujar AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Bintoro menambahkan bahwa Tiko sempat dihubungi saat kasus dugaan penggelapan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi berencana memanggil Tiko kembali seiring naiknya kasus ini ke tahap penyelidikan.
“Yang bersangkutan sudah hadir, jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi. Selanjutnya dalam proses penyelidikan ini, kami akan memanggil lagi yang bersangkutan,” kata Bintoro.
Terkait lima saksi yang diperiksa polisi, Bintoro menyebut bahwa polisi telah mendapatkan keterangan tambahan terkait dugaan penggelapan tersebut.
Namun Bintoro tidak menjelaskan secara rinci mengenai kerugian pelapor atas dugaan penggelapan yang menyeret suami BCL.