Operasi Patuh 2024 Resmi Digelar, Pelanggar Tak Bisa Negosiasi

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 18:46 WIB
Operasi Patuh yang dilaksanakan di Jakarta.
Operasi Patuh yang dilaksanakan di Jakarta.

Operasi Patuh 2024 resmi digelar mulai Senin (15/7/2024). Dalam operasi ini, para pelanggar lalu lintas tidak akan bisa bernegosiasi dengan polisi agar lolos dari sanksi.

Operasi Patuh 2024 akan berlangsung selama dua pekan, yaitu mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi ini diadakan dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan.

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Patuh yang diselenggarakan serentak di seluruh Polda, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran. Berikut adalah 14 pelanggaran tersebut:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur
  8. Roda dua berboncengan lebih dari satu
  9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
  10. Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor/TNKB palsu
  14. Penertiban parkir liar

Para pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi dan tidak bisa bernegosiasi dengan petugas kepolisian untuk lolos dari sanksi tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengingatkan para personel untuk melaksanakan Operasi Patuh dengan profesionalitas tinggi. Ia menegaskan agar tidak ada negosiasi dan transaksi di jalan dengan pelanggar lalu lintas.

"Saya minta agar perhatikan kembali apa yang menjadi target operasi dan bagaimana cara penegakan hukumnya. Untuk itu saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat," kata Karyoto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X