VIRALNEWS.ID, Jakarta — Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo memilih tidak memberikan komentar panjang terkait usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Usai melayat ke rumah duka Bunda Iffet di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025), Ganjar justru mengajak semua pihak untuk membicarakan hal-hal yang lebih produktif untuk bangsa.
"Saya nggak tahu syaratnya, maka mari kita bicara yang lain lebih produktif untuk bangsa dan negara ini," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar menegaskan bahwa pemberhentian seorang wakil presiden harus didasari alasan yang kuat. Ia menyoroti pentingnya konteks kesalahan dalam mendorong proses pemakzulan.
"Satu, apa alasan pencopotan, kalau konteksnya dalam suatu lembaga kepresidenan, apa sih kesalahannya?" kata Ganjar kepada wartawan.
Selain itu, Ganjar juga menekankan bahwa proses pemberhentian harus melalui mekanisme parlemen. Menurutnya, parlemen wajib menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh Gibran untuk melanjutkan proses tersebut.
"Prosesnya harus melalui parlemen, maka penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu, atau kalau ada kesalahan bisa ditunjukkan," tambahnya.
Ganjar menjelaskan bahwa pemakzulan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia diatur melalui konstitusi dengan syarat-syarat tertentu. Namun, hingga kini, Ganjar mengaku belum mengetahui apakah syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi.
"Kalau mau makzul ada syarat-syaratnya, nah syarat itulah yang sampai saat ini belum diketahui," jelasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap situasi nasional.
Salah satu tuntutan tersebut adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum.
Surat tuntutan itu ditandatangani oleh ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.