ViralNews.id - Dua orang anak masing-masing berinisial MR (12) dan SE (9) yang ditangkap pihak keamanan Kelapa Gading Mal karena kepergok mencuri telepon genggam milik seorang pengunjung.
Dalam pengakuan mereka, keduanya memang disuruh oleh yah mereka yakni MH (31) dan JH (29) untuk mencuri di dalam Mal tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala. Ia menyampaikan kedua ayah yang menjadi biang kerok kelakuan tak terduga anaknya itu telah dibekuk anak buahnya.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan kedua anak yang menjadi korban ekspoitasi itu yang masih duduk di sekolah Dasar (SD).
"Jadi ayah kandung ini mereka nyuruh anaknya untuk mencuri dengan sasaran wahana permainan di mal," ujar Vokky di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (5/7).
Vokky menjelaskan, pihaknya setelah ayah mereka ditangkap, polisi langsung melakukan wawancara ke kedua anak itu. Dalam pengakuan keduanya mengaku diperintahkan oleh ayah kandungnya untuk melakukan pencurian.
Kemudian selang waktu satu hari Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap kedua ayah tersebut di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
"Setelah diamankan kami lakukan pemeriksaan dua orang ayah kandung ini mengeksploitasi kedua anak ini untuk lakukan pencurian. Dimana pencurian ini sudah sembilan kali di beberapa mal di Jakarta," ungkap Vokky.
Atas hal tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.