ViralNews.id - Sudah jatuh tertimpah tangga. Akronim ini tepat buat Si Kembar Rihana dan Rihani pelaku tipu-tipu penjualan iPhone, yang telah ditangkap bekuk aparat Polda Metro Jaya.
Dua tersangka kasus penipuan itu ternyata juga terjerat kasus penggelapan mobil. Kedua tersangka awalnya menyewa mobil, namun kemudian menjual mobil sewaan tersebut dan uangnya digunakan untuk menutupi utang korban penipuan iPhone.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully membenarkan hal itu. Rihana dan Rihani menggunakan uang hasil hal mobil yan disewanya untuk buat menutupi utang kepada korban penipuan iPhone.
"Informasi mobil sementara, yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi pembayaran korban yang membuat LP (penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka ini," ujar Titus Yudho Ully dalam keterangannya dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7)
Dalam kasus penipuan yang dilakukan keduanya, polisi bahkan menerima sebanyak 18 laporan yang tersebytb du berbagai Polres wilayah hukum Pola Metro Jaya, total kerugian para korban dalam kasus penipuan itu mencapai Rp35 miliar.
Sementara untuk kasus penggelapan mobil yang dilakukan Rihana dan Rihani, pernah di laporkan seseorang ke Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023, atas kasus penggelapan mobol tersebut korban diketahui mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Atas dua kasus kriminal tersebut yang banyak merugikan korbannyam Rihana Rihani kemudian masuk Daftar pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya, pencarian kedua tersangka pun berhasil setelah polisi menemukan keduanya sedang bersantai di dalam kamar apartemen kawasan Gading Serpong Tengerang Selatan pada Selasa 4 Juli 2023.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar, resmi ditahan.
"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujarnya.
Rihana Rihani yang tertangkap pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan juga UU UU ITE.