metropolitan

Pol PP Bongkar Atribut Parpol di Wilayah DKI Jakarta: Belum Masa Kampanye

Minggu, 9 Juli 2023 | 00:03 WIB
Tampak baliho partai politik dan baliho pemimpin ormas di tepi sebuah jalan di Jakarta (Wilfrid)

ViralNews.id - Satpol PP DKI Jakarta telah membongkar dan menyita atribut parpol seperti spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin dan mengganggu pemandangan kota di lima wilayah DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan pembongkaran dan penurunan sejumlah spanduk dan baliho dilakukan sesuai dengan peraturan. Apalagi pemasangan atribut partai berupa spanduk dan lainnya belum waktunya.

"Kami mengimbau seluruh pihak turut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan bersama dalam hal pemasangan media informasi maupun alat peraga," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/7).

Arifin menyebut pencabutan itu juga khususnya yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Berdasarkan Seksi Data dan Informasi pada Juni 2023, Satpol PP DKI telah menurunkan 1.006 lembar bendera partai dan 3.101 lembar spanduk (banner) yang berhubungan dengan tokoh masyarakat maupun tokoh partai tertentu.

"Penertiban tersebut mayoritas berkaitan dengan Pemilu 2024 dan juga alat peraga partai politik," ujar Arifin.

Arifin menngungkapkan pembersihan spanduk parpol itu, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terkait persiapan pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Kita perlu ada kesamaan dalam hal irisan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pol PP, KPU dan Bawaslu," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Tags

Terkini