ViralNews.id - Polisi telah mengumumkan bahwa aktor terkenal, Pierre Gruno, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang terjadi di sebuah bar di Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal setelah seorang pria berinisial GDS melaporkan Pierre Gruno atas tuduhan penganiayaan di dalam bar sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut, dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, menuduh Pierre Gruno melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Insiden pemukulan yang dilakukan oleh Pierre Gruno terjadi pada malam Jumat (30/6) di bar tersebut, menyebabkan korban mengalami luka memar di wajahnya.
Kronologi detail mengenai kejadian ini masih belum diketahui secara rinci, namun diketahui bahwa pemukulan tersebut dipicu oleh rasa ketersinggungan yang dirasakan oleh sang aktor.
"Pelapor alias saksi korban ini bertemu dengan terlapor, diduga karena ada gestur yang dianggap kurang tepat atau tidak wajar oleh terlapor, sehingga memicu ketersinggungan," ungkap Irwandhy. "Namun, apa pun alasan tersebut, itu tidak menjadi pembenar untuk melakukan tindakan pidana," lanjutnya.
Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Pierre Gruno sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, aktor terkenal ini dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.