ViralNews.id - Empat Pulau Reklamasi direncanakan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu telah memberikan surat usulan tersebut ke PJ Gubernur DKI Jakarta berkaitan dengan rencana tersebut.
Di ketahui empat pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, karena secara kewilayahan masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, ke empat pulau reklamasi berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Pihaknya pun ingin menyetarakan pembangunan antar wilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
Perlu diketahui, kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sedangkan, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur atau Golf Island PIK dan Pulau Reklamasi Barat atau Ebony Island.
Untuk Pulau C, D, G dan N yang berada di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yakni Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama. (kaka)