VIRALNEWS.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan rencana pelaksanaan uji coba bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama tiga bulan, yang akan dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap masalah kualitas udara yang memburuk di Ibu Kota serta untuk mengatasi masalah kemacetan lalu yang terjadi menjelang acara internasional, yaitu Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (KTT ASEAN), yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada September 2023.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan uji coba WFH akan diterapkan dengan tingkat kehadiran 50 persen bagi PNS yang bertugas sebagai staf atau pendukung di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Sigit menjelaskan ASN yang terlibat dalam pelayanan publik seperti rumah sakit umum, puskesmas, Satpol PP, serta berbagai dinas terkait, termasuk pelayanan di tingkat kelurahan, akan tetap bekerja seperti biasa.
Sigit memastikan uji coba WFH ini tidak akan berdampak negatif pada pelayanan publik, dan ASN yang melakukan interaksi langsung dengan masyarakat akan tetap memberikan pelayanan yang optimal.
Lebih lanjut, Sigit menyatakan proporsi WFH bagi ASN DKI Jakarta akan ditingkatkan selama berlangsungnya acara KTT ASEAN.
Pada periode 4-7 September 2023, proporsi ASN DKI yang menerapkan WFH akan mencapai 75 persen, sedangkan yang bekerja dari kantor akan menjadi 25 persen.
Penyesuaian ini khususnya berlaku untuk kantor-kantor pemerintahan yang berdekatan dengan lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain langkah WFH, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN.
Sistem PJJ ini akan melibatkan 50 persen siswa hadir di sekolah, sementara guru dan tenaga pendidik tetap diharapkan hadir dan beraktivitas 100 persen.
Sigit menjelaskan bahwa sekolah-sekolah yang akan menerapkan PJJ sebanyak 50 persen berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk sekolah-sekolah yang jauh dari lokasi KTT ASEAN, seperti di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
Semua langkah kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta ini juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat.