metropolitan

PNS DKI Jakarta Akan Uji Coba 50 Persen Work From Home, Mulai 21 Agustus 2023

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 22:47 WIB
Potret Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang WFH dan WFO (work from office/bekerja dari kantor) bagi ASN atau PNS pusat yang berada di Jakarta, sebagai bagian dari persiapan menyambut KTT ASEAN.

Surat edaran ini yang tercantum dalam SE Nomor 17 Tahun 2023, memberikan panduan penyesuaian sistem kerja bagi PNS di wilayah DKI Jakarta selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang dijadwalkan pada 5-7 September 2023.

Dalam surat edaran tersebut, PNS yang bekerja di DKI Jakarta diharapkan menerapkan pola kerja hibrida, yaitu kombinasi antara bekerja di kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH).

Aturan mengenai hari dan jam kerja akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Surat edaran ini akan berlaku mulai 28 Agustus 2023 hingga 7 September 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diinstruksikan untuk menyesuaikan sistem kerja ASN selama persiapan dan pelaksanaan KTT ASEAN di wilayah DKI Jakarta, sebagai bagian dari dukungan terhadap kelancaran acara tersebut. (hj)

 

Halaman:

Tags

Terkini