metropolitan

Kombes Yulius Yang Tertangkap Nyabu Dengan Cewek di Kelapa Gading Akhirnya Dipecat dari Polri

Senin, 21 Agustus 2023 | 22:20 WIB
Kombes Yulius Bambang dipecat dari Polri karena narkoba

VIRALNEWS.ID - Kombespol Yulius Bambang Karyanto yang tertangkap nyabu dengan cewek di sebuah hotel Kelapa Gading Jakarta Utara akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Polri telah menggelar sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK).

Hasilnya, Yulius dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjenpol Tornagogo Sihombing.

Adapun sidang KKEP digelar pada Senin (21/8/2023) di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan Yulius dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan," jelas Ramadhan.

"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," tambahnya.

Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakut, pada Jumat (6/1/2023).

Dari tangannya diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Status Kombes Yulius sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Rabu (11/1/2023).

Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sejak Kombes Yulius ditangkap pada Sabtu (7/1/2023) yang lalu.

"Status tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Zulpan. (ndra, dtk)


Tags

Terkini