VIRALNEWS.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta yang sedang menjalankan bekerja dari rumah atau WFH diimbau untuk tidak keluyuran atau meninggalkan rumah selama jam kerja. Langkah ini akan diawasi secara ketat oleh atasan masing-masing.
"Pegawai diminta untuk berhubungan langsung dengan atasan. Misalnya, pada jam kerja seperti pukul 10, 14, dan 16, atasan akan melakukan panggilan telepon atau video call untuk memastikan keberadaan pegawai di rumah dan lokasi rumahnya," demikian disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, kepada wartawan di Jakarta Utara pada hari Minggu (20/8/2023).
Selain itu, para ASN yang sedang bekerja dari rumah juga akan diberikan tugas tambahan. "ASN yang sedang bekerja dari rumah dapat diberikan pekerjaan tambahan untuk dikerjakan," tambahnya.
Heru menegaskan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi ASN yang tidak memiliki kontak langsung dengan masyarakat. Rumah sakit dan sekolah, sebagai contoh, tidak termasuk dalam kebijakan ini.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk pelayanan masyarakat. Rumah sakit dan sekolah tetap beroperasi seperti biasa," tegas Heru.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merencanakan uji coba sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN yang tidak terlibat dalam pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan bahwa perangkat daerah yang dapat menerapkan WFH meliputi RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, serta layanan di tingkat kelurahan.
"Saat ini, jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu layanan publik dan pekerjaan akan tetap berjalan seperti biasa," ujar Sigit dalam rilis resminya pada hari Kamis (17/8/2023).