metropolitan

DLH DKI Diminta Tindak Tegas Pabrik Penyebab Polusi Udara di Jakarta

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:09 WIB
Polusi udara di Jakarta yang membahayakan. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta mengeluarkan permintaan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pabrik-pabrik yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara di wilayah Jakarta.

Data menunjukkan bahwa terdapat sekitar 1.600 pabrik yang beroperasi di Jakarta.

Dalam sebuah Rapat Kerja yang membahas isu "Polusi Udara Jakarta" pada Selasa, 22 Agustus 2023, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menyatakan, "Dari 1.600 pabrik tersebut, tidak mungkin semuanya beroperasi secara baik dan bertanggung jawab."

Justin Adrian memberikan batas waktu tiga bulan kepada DLH DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan mendalam serta tindakan keras terhadap pabrik-pabrik yang berkontribusi pada polusi udara di ibu kota.

Ia menekankan pentingnya DLH DKI Jakarta menjalankan tugas pengawasannya secara lebih aktif.

"Selama tiga bulan mendatang, saya berharap beberapa perusahaan dapat dikenai tindakan tegas. Tidak ada alasan untuk mengabaikan masalah ini, baik dari segi administrasi ataupun aspek lainnya," tegas Justin.

Lebih lanjut, ia menyatakan, "Kami ingin menunjukkan bahwa DLH memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan aturan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dan menjalankan fungsi pemantauan lingkungan dengan sungguh-sungguh."

Selain itu, Justin Adrian juga mendorong agar DLH DKI Jakarta mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengatasi masalah polusi udara di ibu kota.

Ia mengusulkan agar DLH DKI Jakarta mampu menindak setidaknya lima perusahaan pencemar lingkungan dalam waktu tiga bulan mendatang. Menurutnya, upaya serius dan optimal sangat dibutuhkan untuk membersihkan Jakarta dari dampak polusi udara.

"Dengan tantangan ini, paling lambat dalam tiga bulan ke depan, minimal lima perusahaan harus teridentifikasi dan diberikan sanksi," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

Instruksi ini memberikan panduan kepada para kepala daerah dalam merumuskan kebijakan untuk mengatasi masalah kualitas udara di wilayah tersebut.

Inmendagri ini mengimbau kepada kepala daerah agar mempertimbangkan sistem kerja hibrida, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, meningkatkan pelayanan transportasi publik, dan memperketat pengujian emisi. 

Serta mengoptimalkan penggunaan masker, mengendalikan emisi lingkungan, menerapkan solusi berbasis lingkungan, dan mengelola limbah industri dengan lebih baik.

Halaman:

Tags

Terkini