metropolitan

2 Palaku Begal di Jakut dan Jaktim Ditangkap Polisi, Gunakan Senjata Tajam untuk Ancam Korban

Senin, 28 Agustus 2023 | 22:27 WIB
Ilustrasi aksi begal yang dilakukan terhadap pemotor wanita (Wilfrid)

ViralNews.id - Dua pelaku begal berinisial A dan S yang biasa melakukan aksi sadis di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur berhasil dibekuk polisi.

Dalam penangkapan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi sadis itu puluhan kali.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka A dan S dengan kasus yang berbeda seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Curanmor.

"Mulai dari Curas, Curat dan Curanmor, semuanya ada 50 TKP. Dimana pelaku A sudah melakukan 30 kali sementara pelaku S telah melakukan aksi pembegalan di 20 TKP," Kata Gidion kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (28/8).

Menurut Gidion dalam melakukan aksinya, para pelaku melengkapi diri dengan senjata tajam untuk menakuti korbannya.

Adapun dari latar belakang keduanya, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala menambahkan dalam aksinya para pelaku mendatangi korban dan langsung merampas barang yang diincar.

Dalam aksinya jika pelaku akan langsung merampas barang korban secara paksa, jika ada perlawanan maka pelaku mengancam dengan senjata tajam.

"Kita amankan pelaku begal dengan modus operandi pelaku mendatangi korban dan merampas hp serta motor dengan menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksi Curat, Curas dan Curanmor," ungkap Vokky kepada wartawan.

Menurut Vokky, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fauzan langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku berinisial A dan juga S.

"Diketahui bahwasanya atas kejadian yang sudah terjadi 50 TKP yang dalam kejadian dia menggunakan senjata tajam. Dari 50 TKP dominan diwilayah jakarta utara dan jakarta timur, namun tersebar luas di daerah jakarta raya," Pungkasnya.

Atas perbuatannya,kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun penjara.

Tags

Terkini