VIRALNEWS.ID, Garut - Polda Jawa Barat resmi menetapkan dokter Muhammad Syafril Firdaus (MSF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien perempuan berusia 24 tahun.
Kasus ini terjadi di Garut, Jawa Barat, dan mendapat sorotan luas setelah terungkap bahwa tindakan asusila itu dilakukan di luar lingkungan klinik, tepatnya di kamar kos pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa modus MSF dimulai saat menawarkan suntikan vaksin gonore kepada korban.
Namun, tawaran itu tidak dilakukan di klinik melainkan di rumah orang tua korban.
"Modus tersangka MSF adalah melakukan suntik vaksin gonore kepada korban saudara yang berusia 24 tahun ini yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban," ujar Hendra dalam keterangan resminya, Kamis 17 April 2025.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, kemudian merinci urutan kejadian yang berujung pada dugaan pelecehan.
Menurutnya, korban awalnya mendatangi klinik untuk berkonsultasi terkait kondisi kesehatannya. Beberapa hari kemudian, pelaku menawarkan layanan pemeriksaan di rumah korban.
"Peristiwa ini dimulai pada saat korban konsultasi, kemudian mendatangi sebuah klinik di Kabupaten Garut karena permasalahan kesehatan. Selang beberapa hari, pelaku, dalam hal ini dokter yang dikunjungi, menawarkan untuk kunjungan praktik di tempat kediaman korban, pada kasus ini yaitu di rumah orang tua korban," jelas Fajar.
Setelah menyuntik korban, Syafril meminta diantar pulang karena sebelumnya ia datang menggunakan jasa ojek online.
Korban kemudian mengantarnya ke kamar kos tempat dokter tersebut tinggal.
Setibanya di lokasi, korban hendak membayar jasa layanan medis.
Namun, pelaku menolak pembayaran dilakukan di luar rumah karena takut terlihat orang lain.
Ia mengarahkan korban untuk menyelesaikan pembayaran di dalam kamar.
"Ketika terjadi di dalam rumah, pelaku mengunci pintu kemudian melakukan mendekati korban, mencium leher, dan sebagainya," tambah Fajar.