metropolitan

ASN Diperbolehkan WFA, DPR Minta Pengawasan Ketat agar Tak Ganggu Pelayanan

Jumat, 20 Juni 2025 | 10:35 WIB

VIRALNEWS.ID, Jakarta — Aparatur Sipil Negara (ASN) kini resmi diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Flexible Working Arrangement (FWA).

Namun, Komisi II DPR RI mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut agar tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai kebijakan fleksibilitas kerja ini merupakan langkah positif. Namun, ia menekankan bahwa evaluasi berkala harus dilakukan agar kebijakan tidak melenceng dari tujuan awalnya.

“Jangan sampai terjadi penurunan kualitas kerja dan pelayanan. Penerapan kebijakan ini harus dipantau dan dievaluasi agar tetap sesuai dengan maksud dan tujuan awal,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Irawan menyebut bahwa fleksibilitas ini semestinya menjadi peluang bagi ASN untuk meningkatkan kinerja, bukan justru sebaliknya. Terlebih, banyak ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik langsung yang menurutnya tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara WFA.

“ASN harus menyambut kebijakan ini dengan mental dan kedisiplinan tinggi. Tapi perhatian khusus perlu diberikan kepada mereka yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan dukungan operasional. Mereka tetap harus menunjukkan determinasi dan kualitas,” tegasnya.

Ia juga meminta para pejabat pembina kepegawaian agar bijak dalam menentukan siapa saja ASN yang layak mendapat skema kerja fleksibel berdasarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa PermenPANRB No 4/2025 diharapkan menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam mengatur skema kerja yang lebih dinamis. Regulasi ini mulai berlaku sejak 21 April 2025.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. ASN dituntut tetap profesional, menjaga motivasi, serta meningkatkan produktivitas,” kata Nanik, dikutip dari detikFinance.

PermenPANRB No 4/2025 mengatur berbagai bentuk fleksibilitas kerja, mulai dari bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu (work from anywhere), hingga pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mendorong ASN untuk lebih adaptif dan seimbang antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. (lil)

Tags

Terkini