metropolitan

Hasto Kristiyanto Dinyatakan Tak Bersalah Menghalangi Penyidikan KPK soal Harun Masiku

Jumat, 25 Juli 2025 | 22:55 WIB
Hasto Kristiyanto

VIRALNEWS.ID, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.

Hakim menilai perbuatan yang dituduhkan kepada Hasto terjadi saat kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025), majelis hakim menolak dakwaan jaksa KPK yang menyebut Hasto memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam untuk menghilangkan barang bukti.

Hakim menegaskan tidak ada bukti bahwa ponsel tersebut dirusak atau tidak dapat disita oleh KPK.

“Fakta HP yang dimaksud ada dan dapat disita KPK, sehingga tidak ada bukti upaya menghilangkan barang bukti. Maka unsur dalam kesengajaan ini tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” kata hakim dalam sidang.

Hakim menyebut, perintah menenggelamkan ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, sedangkan Harun Masiku baru ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian, 9 Januari 2020.

Berdasarkan hal tersebut, perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan karena dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan secara resmi.

Majelis hakim juga menilai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang digunakan dalam dakwaan hanya mencakup tindakan yang menghalangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan, bukan tahap penyelidikan.

Tidak Bersalah Karena Gunakan Hak Konstitusional

Selain itu, majelis hakim menilai tindakan Hasto pada 6 Juni 2024 yang tidak memberikan bukti saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK bukanlah bentuk perintangan.

Hakim menyebut tindakan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara berdasarkan asas nemo tenetur se ipsum accusare, yaitu hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri.

“Asas tersebut merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana universal dan dijamin dalam konstitusi sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujar hakim.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:

Tags

Terkini