Jaksa mendakwa Hasto merintangi penyidikan dan terlibat dalam suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 untuk Harun Masiku.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan dan korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pada 3 Juli 2025.
Meski demikian, seluruh dakwaan tersebut akhirnya tidak terbukti menurut putusan majelis hakim. (lil)