VIRALNEWS.ID - Pemerintah saat ini tengah merumuskan insentif untuk mobil hybrid. Diharapkan, mobil hybrid dapat menerima insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga pembebasan aturan ganjil-genap.
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis kendaraan ramah lingkungan, namun tidak semua mendapatkan keringanan berupa insentif dari pemerintah.
Hingga saat ini, hanya mobil listrik bertenaga baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) yang memperoleh insentif dan beberapa keistimewaan.
Beberapa insentif yang diperoleh mobil listrik antara lain pembebasan PPnBM jika Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen, insentif PPN 10 persen, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pembebasan aturan ganjil-genap.
Diharapkan, insentif serupa juga bisa diterapkan pada mobil elektrifikasi lainnya seperti hybrid. Pasalnya, mobil yang menggabungkan mesin konvensional dan baterai tersebut juga berperan dalam menekan emisi gas buang sebagaimana yang dicanangkan pemerintah.
Saat ini, tidak ada satu pun insentif yang diberikan untuk mobil hybrid. Harapannya, mobil hybrid juga bisa menikmati pembebasan aturan ganjil-genap seperti mobil listrik.
"Atau setidaknya (mobil hybrid) beh bebas melintas area ganjil-genap, itu kan juga sudah merupakan insentif, jadi industri mobil hybrid ini bisa berkembang," ungkap Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, dikutip dari Antara.
Jongkie juga berharap mobil hybrid bisa mendapatkan insentif PPN seperti halnya mobil listrik baterai. Namun besarannya bisa separuhnya. Jika insentif PPN untuk mobil listrik sebesar 10 persen, maka untuk mobil hybrid bisa separuhnya.
"Mobil hybrid jelas sudah mengurangi pemakaian bahan bakar, menurunkan polusi, dan tidak memerlukan infrastruktur berupa stasiun pengisian daya. Ini bisa membantu percepatan yang telah Indonesia tandatangani dalam Paris Agreement, serta membantu mengurangi subsidi BBM yang mencapai 500 triliun, dengan pemakaian BBM yang menurun dari penggunaan hybrid. Ini tentunya menguntungkan bagi pemerintah," tambah Jongkie.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemerintah tengah merumuskan aturan terkait insentif untuk mobil hybrid. Dia menjelaskan bahwa insentif tersebut berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). P
ada bulan Mei, Presiden Joko Widodo mengatakan sejumlah kementerian tengah menjalin komunikasi untuk mematangkan rencana pemberian insentif mobil hybrid.
"(Insentif mobil hybrid) masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian," ujar Jokowi kala itu.
Untuk diketahui, saat ini PKB dan BBNKB mobil hybrid sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yaitu 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2021.