VIRALNEWS.ID - Pasar mobil yang stagnan di angka 1 juta unit selama 10 tahun terakhir dapat teratasi dengan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) untuk penjualan mobil yang diproduksi di dalam negeri.
Hal ini menjadi usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mendongkrak penjualan mobil domestik yang pada akhirnya mampu menggairahkan ekonomi nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pertumbuhan industri alat angkut tidak terlepas dari kontribusi sektor otomotif.
Selama tahun 2023, sektor kendaraan roda dua mencatat penjualan domestik sebesar 6,2 juta unit dan ekspor sebesar 570 ribu unit, sedangkan sektor kendaraan roda empat mencapai penjualan domestik sebesar 1 juta unit dan ekspor sebesar 505 ribu unit untuk CBU serta 65 ribu unit untuk CKD.
Industri otomotif, menurut Menperin Agus, merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun, dalam 10 tahun terakhir, penjualan domestik mobil di Indonesia masih cenderung bertahan pada angka 1 juta unit.
"Tentunya diperlukan langkah-langkah strategis untuk dapat meningkatkan penjualan tersebut," kata Menperin Agus Gumiwang dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Berdasarkan kajian akademisi dari LPEM UI, stagnasi penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat. Hal ini menyebabkan masyarakat yang tidak dapat membeli mobil baru beralih untuk membeli mobil bekas.
Dalam upaya mengatasi hal tersebut, dia menyatakan perlunya suatu program untuk menstimulus pembelian mobil baru di masyarakat. Tentunya, pemberian stimulus harus tetap mengedepankan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon.
Menperin mengatakan bahwa penjualan domestik dan produksi mobil di Indonesia mencapai nilai tertinggi pada tahun 2013, dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan per kapita Indonesia pada tahun 2011-2013 serta peluncuran program kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).
Terkait upaya peningkatan penjualan mobil baru saat ini, Menperin menyatakan bahwa berkaca pada keberhasilan program sebelumnya, langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.
Pemberian insentif tersebut diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau TKDN tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target bersama yaitu memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri net zero emission.
"Dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dapat menjadi salah satu langkah kita untuk memberikan dorongan kepada masyarakat untuk dapat membeli kendaraan roda empat baru," tegas Menperin.
Berkaitan dengan penurunan daya beli masyarakat, Menperin menyatakan bahwa pelonggaran suku bunga untuk pembelian mobil baru secara kredit dapat menjadi salah satu opsi untuk mengembalikan minat masyarakat dalam membeli mobil baru.