Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku di Sejumlah Provinsi, Termasuk Bali

Photo Author
- Rabu, 14 Agustus 2024 | 21:10 WIB

VIRALNEWSID, Jakarta - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Salah satunya adalah Bali, di mana Pemerintah Provinsi Bali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan hingga 30 September 2024. Relaksasi pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Made Santha, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini guna menghindari tunggakan pajak. "Masih ada waktu satu setengah bulan ke depan," ujar Santha.

Selain Bali, sejumlah provinsi lain juga tengah melaksanakan program serupa. Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar pemutihan denda pajak kendaraan:

  1. Aceh Pemutihan denda pajak di Provinsi Aceh berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program ini meliputi pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023.

    Persyaratan yang diperlukan adalah STNK asli dan KTP asli sesuai dengan nama di STNK.

  2. Bengkulu Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu telah berjalan sejak 4 Juni 2024 dan akan berlangsung hingga 30 November 2024.

  3. Pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II, yang diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024.

  4. DKI Jakarta DKI Jakarta juga menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2024.

  5. Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 dan mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

  6. Jawa Timur Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2024.

    Program ini mencakup pembebasan BBN II, sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

  7. Jawa Tengah Pemutihan denda pajak kendaraan di Provinsi Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

    Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, serta keringanan tunggakan PKB dengan jadwal khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Santi Hernandez Ragukan Marc Marquez Kembali ke Honda

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54 WIB
X