VIRALNEWSID, Jakarta - Mulai Juli 2024, penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor yang sama seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah resmi diberlakukan.
Meskipun demikian, tidak ada perubahan signifikan dalam proses dan persyaratan pembuatan SIM.
Bagi pemegang SIM yang sudah ada, tidak diperlukan tindakan apapun hingga masa berlaku SIM tersebut habis.
Saat perpanjangan, pemohon akan mendapatkan SIM dengan format baru yang menggunakan nomor NIK dari KTP.
“Penggunaan SIM dengan format NIK KTP yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2025, namun kini sudah diberlakukan sejak bulan lalu,” ujar Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (16/8/2024).
Selain perubahan pada nomor SIM, SIM baru yang diterbitkan sejak Juli 2024 juga dilengkapi dengan simbol khusus yang mencerminkan jenis kendaraan, baik mobil maupun motor, sesuai dengan kategori SIM yang dimiliki.
Terdapat juga aturan tambahan untuk pembuatan SIM di tujuh wilayah uji coba, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024, untuk pemohon SIM di wilayah-wilayah ini diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.
Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau memiliki tunggakan, mereka harus melunasinya terlebih dahulu karena SIM baru hanya akan diberikan setelah status kepesertaan aktif.
Meskipun ada perubahan dalam desain dan beberapa persyaratan, biaya pembuatan SIM baru tetap tidak berubah.
Tarifnya adalah Rp120 ribu untuk SIM A, B1, dan B2, Rp100 ribu untuk SIM C, C1, dan C2, Rp50 ribu untuk SIM D dan D1, serta Rp250 ribu untuk SIM Internasional. (lila)