VIRALNEWSID, JAKARTA - Pemerintah Malaysia baru-baru ini mengumumkan aturan baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, yang mewajibkan sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas untuk dilengkapi dengan sistem rem anti-lock braking system (ABS).
Langkah ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk dari Indonesia. Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT, Ahmad Wildan, menyatakan dukungannya jika Indonesia mengikuti jejak Malaysia dengan menerapkan kebijakan serupa.
Wildan optimis bahwa calon konsumen di Indonesia tidak akan merasa terbebani dengan kebijakan ini, mengingat perbedaan harga antara motor yang dilengkapi ABS dan yang tidak, tidak terlalu signifikan.
“Sebetulnya, harga ABS tidak terpaut jauh dari harga motor non-ABS,” ujar Wildan. Ia memperkirakan bahwa perbedaan harga tersebut tidak akan lebih dari Rp 1 juta, mungkin hanya sekitar Rp 500.000-an. Wildan menekankan bahwa manfaat dari penggunaan ABS sangat tinggi, sehingga perbedaan harga yang kecil seharusnya tidak menjadi penghalang untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan pandangan ini. Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), memiliki pandangan berbeda. Agha mengungkapkan bahwa penerapan ABS kemungkinan akan berdampak pada harga jual motor.
Menurutnya, setiap Agen Pemegang Merek (APM) akan menetapkan harga yang berbeda tergantung pada merek ABS yang digunakan, dan kenaikan harga diperkirakan akan lebih dari Rp 1 juta.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan, diskusi mengenai penerapan ABS pada sepeda motor di Indonesia menunjukkan bahwa isu keselamatan berkendara semakin menjadi perhatian utama.
Teknologi ABS yang dirancang untuk mengurangi risiko roda selip saat pengereman keras, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, khususnya pada kondisi jalan yang licin. Dengan demikian, apakah konsumen siap menerima perubahan ini? Hanya waktu yang akan menjawab.