VIRALNEWS.ID - Bagi pemilik sepeda motor, menghitung pajak tahunan adalah langkah penting untuk menghindari kejutan saat tiba waktunya membayar. Pada artikel ini, kita akan melihat cara menghitung pajak motor Honda PCX 160 dan apakah benar pajaknya berada di bawah Rp 500 ribu.
Saat ini, Honda PCX 160 dipasarkan dengan harga Rp 33,4 juta On The Road (OTR) Jakarta untuk varian CBS, sedangkan tipe ABS dibanderol Rp 36,905 juta.
Untuk menghitung pajaknya, kita perlu mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan informasi dari situs resmi Samsat Jakarta, NJKB Honda PCX 160 tipe CBS (kode tipe V1J02Q50L1 AT) adalah Rp 24,2 juta, sedangkan tipe ABS (kode tipe V1J02Q32L1 AT) memiliki NJKB sebesar Rp 24,9 juta.
Langkah pertama dalam perhitungan adalah menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari NJKB:
- Untuk Honda PCX 160 CBS, PKB menjadi Rp 484 ribu (2 persen x Rp 24,2 juta).
- Untuk tipe ABS, PKB mencapai Rp 498 ribu (2 persen x Rp 24,9 juta).
Langkah berikutnya adalah menambahkan SWDKLLJ, yang sebesar Rp 35 ribu untuk motor di bawah 250 cc.
Dengan demikian, total pajak Honda PCX 160 tipe ABS menjadi Rp 533 ribu (PKB Rp 498 ribu + SWDKLLJ Rp 35 ribu), sedangkan untuk varian CBS total pajaknya mencapai Rp 519 ribu (PKB Rp 484 ribu + SWDKLLJ Rp 35 ribu).
Perhitungan di atas berlaku untuk kepemilikan pertama di wilayah Jakarta. Untuk wilayah atau kepemilikan yang berbeda, tarif pajak mungkin akan bervariasi. Pastikan Anda menghitung pajak sesuai lokasi dan kondisi kepemilikan motor Anda!