Airlangga Pastikan Insentif Mobil Listrik Tidak Diperpanjang pada 2026

Photo Author
- Senin, 15 Desember 2025 | 22:19 WIB

VIRALNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tidak akan memperpanjang insentif kendaraan listrik pada 2026.

Menurutnya, pemberian insentif di sektor otomotif sudah tidak lagi diperlukan karena industri telah mampu berjalan secara mandiri.

Airlangga menyatakan, meskipun insentif dihentikan, roda industri otomotif nasional tetap akan berputar.

Bahkan, penghentian insentif dinilai justru mendorong para pelaku industri untuk membangun dan memperkuat basis produksi di dalam negeri.

“Justru dengan berhenti (insentif kendaraan listrik tidak diperpanjang), semuanya pada jalan. Para pelaku industri akan membangun industri di dalam negeri,” ujar Airlangga saat ditemui dalam peresmian pabrik VinFast di Subang, Jawa Barat, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, insentif kendaraan listrik sebelumnya diberikan sebagai stimulus agar produsen membangun pabrik di Indonesia.

Setelah fasilitas produksi berdiri, struktur biaya masuk menjadi lebih rendah sehingga insentif dinilai tidak lagi dibutuhkan.

“Stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang setelah mereka bangun pabrik, maka struktur biaya masuknya lebih rendah,” tambahnya.

Airlangga juga menilai kebijakan insentif kendaraan listrik yang selama ini diterapkan telah berhasil mendorong minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan. Salah satu dampaknya adalah turunnya harga jual mobil listrik di pasar domestik.

“Nah makanya kan ada mobil yang harganya Rp 152 juta. Sebelum kebijakan ini, tidak ada mobil yang harganya di bawah Rp 200 juta,” jelas Airlangga.

Sebagai informasi, hingga akhir 2025 pemerintah masih memberikan sejumlah insentif di sektor otomotif, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Insentif PPN DTP diberikan kepada kendaraan listrik produksi lokal yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan tarif 0 persen untuk mobil listrik dan 3 persen untuk mobil hybrid yang pajaknya ditanggung pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Santi Hernandez Ragukan Marc Marquez Kembali ke Honda

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54 WIB
X