otomotif

Penarikan Kendaraan Paksa oleh Matel di Jalan? Simak Ancaman Hukum Berdasarkan UU dan KUHP

Kamis, 11 Januari 2024 | 08:23 WIB
Ilustrasi Debt Collector.

VIRALNEWS.ID - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengendara motor di Depok yang dikawal oleh petugas polisi karena dikejar oleh orang yang diduga debt collector atau mata elang (matel).

Kejadian tersebut terjadi karena matel mencoba mengambil paksa motor yang ditunggangi pengendara tersebut.

Menurut keterangan korban, tindakan matel yang berusaha mengambil paksa motor tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh pihak petugas angsuran jika ingin menarik unit ke pemilik yang menunggak pajak.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Desain Futuristik dan Ramah Lingkungan, Chery Omoda E5 Jadi Pilihan Utama Konsumen Peduli Lingkungan

Dalam Undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Namun, terdapat perbedaan penafsiran pada Pasal 15 UU tersebut terkait proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Meski sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan harus melalui pengadilan, sebagian lainnya menganggap penarikan bisa dilakukan sendiri atau sepihak oleh debt collector.

Untuk mencapai keseragaman, pada tahun 2019 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menyetujui penarikan kendaraan oleh debt collector, tetapi dengan ketentuan tertentu.

Debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia dan surat kuasa penarikan. Selain itu, petugas juga harus memiliki kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.

Jika debt collector melakukan penarikan paksa atau penarikan ilegal terhadap kendaraan penunggak pajak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pidana dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tags

Terkini

Santi Hernandez Ragukan Marc Marquez Kembali ke Honda

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54 WIB