otomotif

Polisi Gelar Penertiban Penggunaan Helm Standar SNI

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31 WIB
Simak helm sesuai SNI yang aman untuk melindungi kepala.

VIRALNEWS.ID - Dalam rangka meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara di jalan raya, Polsek Urban Wonomulyo, di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Sandy Indra Jatiwiguna, S.I.K., melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan helm standar bagi pengendara sepeda motor.

Kegiatan yang berlangsung di depan Mako Polsek ini bertujuan untuk mengajak para pengendara agar lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas, khususnya penggunaan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kapolsek Urban Wonomulyo menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah penting dalam mendisiplinkan pengguna jalan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm yang memenuhi standar SNI. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya," ucap AKP Sandy Indra Jatiwiguna.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, personel Polsek Urban Wonomulyo berhasil mengamankan sekitar 10 sepeda motor yang pengendaranya tidak menggunakan helm standar.

Para pengendara yang melanggar diberikan penindakan berupa teguran dan arahan mengenai pentingnya penggunaan helm SNI untuk keselamatan mereka sendiri.

Pentingnya Helm Standar SNI

Helm yang memenuhi standar SNI memiliki spesifikasi tertentu yang menjamin kualitas dan keamanannya. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan ketentuan SNI 1811-2007 dan amandemennya, SNI 1811-2007/Amd:2010, mengenai helm pengendara kendaraan roda dua.

Standar ini memastikan bahwa helm yang beredar di pasaran telah melalui uji kualitas yang ketat dari segi konstruksi, material, dan mutu.

Syarat dan Konstruksi Helm SNI

Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh helm standar SNI:

  1. Material Helm:

    • Helm harus terbuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, yang tidak berubah jika ditempatkan pada suhu 0 hingga 55 derajat Celsius selama minimal 4 jam.
    • Bahan helm harus tahan terhadap radiasi ultraviolet, bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
  2. Bahan Pelengkap:

    • Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak terpengaruh oleh perubahan suhu.
    • Bagian yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh menyebabkan iritasi atau penyakit kulit, dan harus tahan terhadap keringat, minyak, dan lemak.
  3. Konstruksi Helm:

    • Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat dagu.
    • Tinggi helm minimal 114 mm dan keliling lingkaran bagian dalam helm dibagi menjadi beberapa ukuran (S, M, L, XL).
    • Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, dan pet yang bisa dipindahkan.

Standar Internasional

Standar SNI untuk helm juga mengacu pada standar internasional yang ditetapkan oleh Economic Community of Europe (ECE), yang diadopsi oleh lebih dari 50 negara di dunia.

Standar ini memastikan bahwa helm yang diproduksi sesuai SNI memiliki kualitas yang setara dengan helm standar internasional.

Halaman:

Tags

Terkini

Santi Hernandez Ragukan Marc Marquez Kembali ke Honda

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54 WIB