VIRALNEWS.ID - Kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan telah melaunching SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta akhir Mei 2024.
Kakorlantas menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Kemudian Kakorlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500cc ke atas.
Disebutkan Kakorlantas Polri bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Di mana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri tahun 2021.
"Namun baru direalisasikan tiga tahun kemudian," ungkap Irjen Pol Aan Suhanan.
Dengan telah diberlakukan di Satpas seluruh Indonesia, maka menjadi wajib hukumnya bagi pengendara motor besar mengganti SIM C biasa menjadi SIM C1 sebelum naik jadi SIM C2 pada tahun berikutnya.
Himbauan ini langsung direspon positif oleh komunitas motor besar, seperti Motor Besar Indonesia (MBI).
Ketua Umum MBI Rio Castello bersilaturahmi dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di ruang kerjanya pada akhir pekan lalu.
"Motor Besar Indonesia siap mendukung dan menjadi pelopor keselamatan berlalulintas yang baik dan benar. Maka, dengan ini semua members MBI di seluruh Nusantara akan mengurus SIM C1 terlebih dahulu, sebelum berganti menjadi SIM C2," tegas Rio Castello, Ketum MBI.
Apa tujuannya?
"Perbedaan SIM ini untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara. Kalau sama-sama memiliki SIM C, itu bukan peningkatan kompetensi namanya. Apalagi mengendarai motor besar itu perlu skill khusus," pungkas Rio Castello. (bv))