otomotif

Siap-siap, Polisi Mulai Data Kendaraan dengan STNK Mati Selama 2 Tahun!

Minggu, 4 Agustus 2024 | 23:58 WIB
Ilustrasi STNK

VIRALNEWSID, Jakarta - Polisi mulai melakukan pendataan terhadap kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati selama 2 tahun.

Proses pendataan ini dimulai dari kendaraan-kendaraan yang ada di kantor kepolisian. Kendaraan-kendaraan yang didata merupakan barang bukti dari kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, maupun tindak kejahatan.

Apabila ditemukan kendaraan dengan STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut atau mencakup tujuh tahun mati pajak, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.

"Jadi, silakan yang mungkin pernah merasa kehilangan, atau motornya digunakan orang untuk melanggar lalu lintas, kecelakaan lalu lintas tapi tidak diambil, segera untuk menginventaris lagi sebelum dihapuskan. Karena jika data kendaraan sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali atau diregistrasi lagi oleh kepolisian," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, dikutip dari laman Pemprov Sumatera Utara.

Diketahui, pihak kepolisian baru saja melakukan penandatanganan penghapusan data kendaraan yang diminta oleh pemilik kendaraan bermotor.

Ini meliputi kendaraan yang sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan yang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, serta kendaraan yang hilang juga bisa diajukan untuk pemblokiran.

"Karena dengan mengajukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) ini akan mengakurasikan data kendaraan kita. Contohnya, kendaraan yang sudah tidak dipakai atau yang sudah rusak berat, jika tidak diajukan penghapusan, akan ada beban pembayaran pajak dan beban ekonomi yang harus ditanggung oleh pemilik," jelas Aan.

Sebagai informasi, penghapusan data kendaraan berkaitan dengan implementasi Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Namun, polisi tidak serta merta menghapus data kendaraan yang menunggak pajak 5+2 tahun. Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya.

Peringatan ini akan diberikan sebanyak tiga kali sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021.

Tags

Terkini

Santi Hernandez Ragukan Marc Marquez Kembali ke Honda

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54 WIB