VIRALNEWSID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
OJK mengklaim bahwa program asuransi wajib TPL (third party limb) terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Namun, apa sebenarnya tanggung jawab pihak ketiga (TPL)? Mengapa ini penting? Bagi pemilik kendaraan, berkendara di jalan raya selalu penuh dengan risiko yang mengintai.
Jika asuransi biasa mengganti kerusakan pada kendaraan sendiri, perlindungan pihak ketiga memasukkan elemen lain terhadap kecelakaan yang terjadi.
Intinya, tidak hanya kerusakan kendaraan sendiri yang dilindungi, namun juga kerusakan kendaraan orang lain yang rusak akibat tindakan pengemudi.
Aturan terkait TPL ini ada dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Beberapa yang ditanggung asuransi meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, kesalahan, atau terperosok. Kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain yang berdekatan juga termasuk.
Tidak hanya kerusakan fisik kendaraan, TPL juga menanggung biaya pengobatan, cedera badan, atau kematian yang ditimbulkan. Misalnya, jika menabrak pengendara motor hingga terluka, biaya pengobatan pengendara tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi.
Nilai atau besaran tanggungan baik fisik kendaraan maupun biaya pengobatan ini sebesar harga pertanggungan yang tercantum dalam polis pemilik kendaraan.
"Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin bermusuhan dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, dan Event Garda Oto saat dihubungi belum lama ini.
Asuransi TPL ini juga memiliki yang menyebabkan perusahaan asuransi tidak bisa menanggung kerugian kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Pertama, kendaraan yang digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain atau kendaraan yang digunakan untuk latihan mengemudi.
Kedua, kendaraan yang digunakan untuk adu kecepatan, karnaval, kampanye, unjuk rasa. Ketiga, kendaraan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Keempat, kendaraan yang mengalami kerugian akibat kesengajaan tertanggung atau orang lain yang terkait dengan tertanggung.
Kelima, kendaraan yang saat kecelakaan terjadi dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM. Keenam, kendaraan yang saat kecelakaan dikemudikan oleh seseorang dalam pengaruh minuman keras.