Terakhir, kendaraan yang mengalami kerugian akibat bencana alam, dipicu, atau dipicu oleh nuklir.
Selain itu, berdasarkan PSAKBI, TPL akan batal atau tidak bisa digunakan bila tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan.
Ini disebut knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antar perusahaan asuransi bila terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan.
Pemilik kendaraan harus mengajukan klaim ke penyedia asuransi masing-masing. Sebaliknya, jika mobil yang ditabrak oleh tertanggung tidak diasuransikan, maka TPL bisa digunakan.
TPL juga memiliki penggantian nominal. Apabila kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melebihi batas TPL, maka selisihnya dibebankan pada tertanggung atau kesepakatan antara tertanggung dan pihak ketiga.
Sebelumnya, melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko. bencana. Saat ini kajian mendalam mengenai program asuransi wajib ini terus dilakukan.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.
Selain itu, diharapkan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.