VIRALNEWSID, Jakarta - Pemerintah Indonesia tampaknya tidak akan memberikan insentif tambahan bagi mobil hybrid, meskipun harga mobil ramah lingkungan tersebut saat ini lebih mahal dibandingkan di Thailand.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan otomotif yang ada saat ini sudah final dan tidak ada rencana perubahan atau penambahan kebijakan baru.
"Tentu kalau untuk otomotif, kebijakan sudah dikeluarkan, jadi tidak ada kebijakan perubahan atau tambahan lain," kata Airlangga Hartarto, Rabu (7/8).
Airlangga juga menyebutkan bahwa penjualan mobil hybrid di Indonesia sudah cukup tinggi meski tanpa insentif tambahan. Menurutnya, penjualan mobil hybrid di Indonesia bahkan dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dengan mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
"Harga mobil hybrid di Indonesia masih kurang kompetitif dibandingkan Thailand, terutama karena akumulasi pajak dan bea masuk yang mencapai 45% dari harga total," ujar Yannes Pasaribu, Pengamat Otomotif, dalam pernyataannya kepada detikOto.
Yannes menjelaskan bahwa mobil-mobil di Indonesia masih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuk komponen impor, yang turut memperburuk harga mobil hybrid di Indonesia.
Selain itu, berbagai biaya lain seperti pajak kendaraan bermotor tahunan, biaya Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta infrastruktur logistik yang kurang efisien, semakin menambah biaya distribusi.
Sebaliknya, Thailand memberikan berbagai keringanan pajak untuk semua jenis mobil ramah lingkungan, termasuk pembebasan pajak penghasilan badan, bea masuk komponen impor, dan pengurangan pajak penjualan untuk mobil hybrid dan listrik.
Hal ini membuat harga mobil hybrid di Thailand lebih murah dibandingkan dengan Indonesia.
Sebagai contoh, Toyota Yaris Cross Hybrid di Thailand dijual mulai dari 789 ribu Baht atau sekitar Rp 352 juta, sementara di Indonesia harganya mencapai Rp 440 juta, dengan selisih hampir Rp 100 juta.
Sementara itu, Honda CR-V Hybrid dijual seharga Rp 814,4 juta di Indonesia, sedangkan di Thailand dijual mulai dari 1.589.000 Baht atau sekitar Rp 710 juta.
Saat ini, pemerintah Indonesia lebih memprioritaskan insentif untuk produsen mobil listrik berbasis battery electric, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, di mana mobil listrik dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
Sementara itu, mobil hybrid masih dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dari dasar pengenaan pajak, tergantung pada kapasitas mesin, konsumsi BBM, dan emisi yang dihasilkan.
Selain itu, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan untuk mobil baru di Indonesia adalah sebesar 11% dari harga jual, namun pemerintah memberikan relaksasi bagi mobil listrik dengan tarif PPN hanya satu persen.