VIRALNEWSID, JAKARTA - Rambu lalu lintas adalah pedoman penting dalam menjaga keselamatan berkendara, membantu pengendara menghindari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Berkendara di jalan raya tidak hanya membutuhkan keterampilan, tetapi juga pengetahuan tentang rambu lalu lintas.
PT Wahana Makmur Sejati (WMS), Main Dealer Sepeda Motor Honda Jakarta - Tangerang, melalui program Safety Riding Promotion, menghimbau para pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di mana pun berada.
Banyak kecelakaan dan perselisihan di jalan raya disebabkan oleh kelalaian dalam mematuhi rambu lalu lintas. Bahkan, kemacetan lalu lintas sering kali dipicu oleh pelanggaran terhadap rambu yang berlaku.
Saling menghormati antar pengendara juga merupakan faktor penting dalam menjaga keselamatan. Selain itu, penggunaan atribut berkendara lengkap seperti helm, sarung tangan, dan sepatu sangat penting untuk menjaga keselamatan dan keamanan berkendara sesuai dengan semangat #Cari_Aman.
Berikut beberapa rambu lalu lintas yang perlu diperhatikan oleh pengendara sepeda motor:
-
Rambu Peringatan
Rambu ini memberi peringatan tentang kemungkinan adanya bahaya di depan. Rambu peringatan memiliki warna dasar kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. -
Rambu Larangan
Rambu ini menunjukkan tindakan yang dilarang bagi pengguna jalan. Rambu larangan berwarna dasar putih dengan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah. -
Rambu Perintah
Rambu ini menunjukkan perintah yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu perintah berbentuk bulat, berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih, serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah. -
Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk memberikan informasi tentang fasilitas umum, batas wilayah, situasi jalan, dan tempat khusus. Rambu ini berwarna dasar biru.
“Dengan mematuhi rambu lalu lintas, pengendara sepeda motor dapat mengantisipasi potensi bahaya dan tidak menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Sayangnya, masih banyak pengendara yang melanggar rambu, yang sering kali menyebabkan masalah di jalan,” ujar Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati.
Selain mematuhi rambu lalu lintas, PT Wahana Makmur Sejati juga menyarankan pengendara untuk memberi prioritas pada kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134.
Pengendara sepeda motor wajib memberi jalan bagi kendaraan prioritas, yang meliputi: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional sebagai tamu negara; f. Iring-iringan pengantar jenazah; g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mematuhi rambu lalu lintas dan memberi prioritas kepada kendaraan yang berhak akan memberikan rasa aman dan menjamin keselamatan di jalan.
“Mengemudi, terutama sepeda motor, memerlukan konsentrasi dan kepekaan tinggi terhadap situasi di jalan. Kami berharap seluruh pengendara dapat selalu menghormati pengguna jalan lain sesuai dengan semangat #Cari_Aman,” tutup Agus Sani.