Pemerintah Indonesia akan segera menerbitkan peraturan yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki asuransi third party liability (TPL).
IMI turut mendukung aturan ini akan berlaku pada Januari 2025 ini, melalui berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terkait asuransi TPL.
"IMI juga terus mengedukasi masyarakat melalui pelatihan keselamatan berkendara di 38 provinsi, menyediakan buku panduan konvoi dan touring, serta menyelenggarakan uji kompetensi di berbagai bidang mobilitas.
"Kami percaya bahwa keselamatan berkendara adalah tanggungjawab bersama. Kami menghimbau agar semua pihak, termasuk komunitas otomotif dan masyarakat luas dapat berpartisipasi aktif dalam program ini," pungkas Bamsoet. (bs)