otomotif

Pemerintah Berikan Insentif PPnBM 3 Persen untuk Mobil Hybrid, Industri Otomotif Sambut Positif

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:34 WIB
Suzuki New XL7 Hybrid, menjadi salah satu bintang test drive Suzuki di GIIAS 2024

VIRALNEWS.ID - Pemerintah secara resmi memberikan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, langkah yang disambut baik oleh para pelaku industri otomotif di Indonesia. Salah satunya adalah PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), pemain utama di segmen kendaraan hybrid.

Meskipun menyambut kebijakan ini, Suzuki masih menunggu detail lebih lanjut mengenai regulasi dan mekanisme dari insentif tersebut. Hal ini disampaikan oleh Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

“Kami turut mengamati informasi yang sedang diperbincangkan. Saat ini kami masih menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan pemerintah terkait insentif kendaraan hybrid,” ujar Harold Donnel saat dihubungi pada Senin (16/12/2024).

Suzuki sendiri memiliki beberapa model hybrid di pasar Indonesia, seperti Ertiga Hybrid seharga Rp 280 jutaan, XL7 Hybrid berkisar Rp 290 juta, dan Grand Vitara Hybrid sekitar Rp 380 juta. Ketiga model ini termasuk dalam kategori mild hybrid.

Potongan Pajak PPnBM Dorong Daya Beli

Dengan adanya insentif ini, PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang semula 12 persen kini menjadi 9 persen. Langkah ini menjadi angin segar bagi pasar otomotif, terutama menjelang kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan seperti mobil hybrid.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif PPnBM sebesar 3 persen ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah. Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah masih memberikan pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk CBU (Completely Built-Up).

Stimulus Percepat Elektrifikasi Kendaraan

Pemerintah turut memberikan insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik dalam bentuk CKD (Completely Knock Down), serta potongan PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor, baik CBU maupun CKD.

“Kami melanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik berbasis baterai, baik untuk impor CBU maupun CKD,” jelas Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan akan mempercepat elektrifikasi kendaraan di Indonesia sekaligus mendukung penggunaan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Dengan demikian, Indonesia diharapkan mampu mengejar target menjadi pemain utama dalam ekosistem kendaraan ramah lingkungan di kawasan Asia Tenggara.

Tags

Terkini

Santi Hernandez Ragukan Marc Marquez Kembali ke Honda

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54 WIB