VIRALNEWS.ID, Jakarta - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memulai tahun 2025 dengan penuh optimisme, meski harus menghadapi tantangan besar berupa perubahan kebijakan pajak.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Januari 2025 menjadi perhatian utama industri otomotif.
"Kami berharap pasar akan membaik pada awal tahun ini. Dengan adanya pemerintahan baru, diharapkan kebijakan yang diambil mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, baik dalam 100 hari pertama maupun ke depannya," ujar Sri Agung Handayani, Direktur Marketing & Komunikasi Korporat PT ADM, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran bagi beberapa provinsi dalam penerapan opsen pajak.
"Beberapa daerah bahkan menunda aturan ini selama 3 hingga 12 bulan. Kami bersyukur pemerintah di tingkat provinsi dapat memahami kondisi industri. Ada yang menunda pelaksanaan opsen selama 3 bulan, 6 bulan, bahkan setahun," jelas Sri Agung.
Dari total 38 provinsi di Indonesia, hanya lima provinsi yang belum memberikan kelonggaran terhadap kebijakan opsen pajak, yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meski penjualan mobil turun 13,9% sepanjang 2024, menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Sri Agung tetap optimistis pasar akan pulih pada 2025.
Ia menyebut, kendati kebijakan PPN 12% dan opsen pajak sempat memengaruhi prospek pasar, permintaan diperkirakan akan meningkat seiring perbaikan kondisi ekonomi.
Kenaikan Harga Mobil Daihatsu
Sri Agung mengonfirmasi bahwa harga mobil Daihatsu telah mengalami kenaikan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta sejak awal Januari 2025, akibat perubahan tarif PPN dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, ia yakin pasar tetap stabil asalkan daya beli konsumen, terutama pembeli mobil pertama, tidak terganggu.
Pemerintah juga berharap penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang.
Opsen pajak ini meliputi pungutan tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
ADM optimis kebijakan tersebut dapat diadaptasi dengan baik oleh industri otomotif dan mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak.(rangga)