VIRALNEWS.ID - Komedian Sule terjaring razia gabungan Operasi Lintas Jaya yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub). Ia kedapatan melanggar aturan uji berkala (KIR) saat mengendarai mobil pikap double cabin Toyota Hilux.
Dalam video yang diunggah akun TikTok qinoy_81, terlihat Sule diberhentikan petugas Dishub yang kemudian menanyakan kelengkapan surat KIR kendaraannya.
“Ada nggak surat KIR-nya?” tanya petugas Dishub.
Sule sempat menjawab bahwa surat tersebut kemungkinan tertinggal. Namun, setelah dicek melalui sistem online, uji KIR mobil yang dikendarainya ternyata sudah kedaluwarsa. “Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada,” ujar petugas.
Sule pun menerima penindakan tersebut. “Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, membenarkan pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan, status uji berkala Toyota Hilux 4x4 milik Sule habis masa berlakunya sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir diuji pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.
“Petugas sudah melakukan pengecekan secara online melalui e-KIR maupun Mitra Darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlaku,” ujar Syafrin, dikutip dari detikNews.
Mobil Double Cabin Tetap Wajib Uji KIR
Meski menggunakan pelat nomor pribadi, mobil double cabin tetap dikategorikan sebagai kendaraan barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, kendaraan jenis ini wajib menjalani uji berkala.
Aturan tersebut menegaskan bahwa mobil barang, mobil penumpang umum, bus, hingga kereta gandengan harus diuji secara berkala, baik dari sisi teknis maupun kelayakan jalan. Pemeriksaan mencakup emisi gas buang, sistem rem, tingkat kebisingan, lampu utama, hingga kedalaman ban.