otomotif

Gaikindo Soroti Pajak Mobil di Indonesia yang Capai 40% dari Harga Jual

Selasa, 30 September 2025 | 23:14 WIB

VIRALNEWS.ID - Pajak mobil di Indonesia dinilai termasuk yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto, menyebut total pajak yang dikenakan pada mobil bisa mencapai 40% dari harga jual.

“Saya dulu sudah bilang, kalau harga mobil Rp100 juta, berapa yang diterima ATPM (agen pemegang merek)? Berapa yang masuk ke kas pemerintah pusat maupun daerah? Itu sekitar 40% dari harga mobil,” ujar Jongkie kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menurut Jongkie, terdapat sejumlah instrumen pajak yang membebani harga mobil. Dari sisi pemerintah pusat, ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 15%, serta Pajak Penghasilan (PPh). Sementara dari pemerintah daerah, ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5% dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,5%.

“Kalau digabungkan, totalnya hampir 40% kan?” terang Jongkie.

Ia menilai, penurunan harga mobil bisa dicapai jika pemerintah menurunkan tarif salah satu instrumen pajak, misalnya PPN. Jongkie mencontohkan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diberlakukan saat pandemi COVID-19. Kebijakan itu membuat harga mobil turun sehingga mendorong peningkatan penjualan.

Namun demikian, Jongkie mengingatkan pemerintah juga membutuhkan penerimaan dari sektor pajak untuk pembangunan infrastruktur. “Pemerintah pusat dan daerah perlu dana, untuk bikin jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Jadi kita harus seimbang juga,” kata Jongkie.

Tags

Terkini

Santi Hernandez Ragukan Marc Marquez Kembali ke Honda

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54 WIB