VIRALNEWS.ID - Adu jotos yang melibatkan atlet Mixed Martial Arts (MMA) terkenal, Rudy Agustian alias Rudy Golden Boy, dengan dua pria, Maradona Marinir (22) dan Kurnia Pangestu (24), di sebuah minimarket di Tangerang, Banten, telah menarik perhatian publik.
Polisi telah mengonfirmasi bahwa insiden tersebut bukanlah setting-an atau rekayasa.
Menurut Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari saksi-saksi awal dan mengklarifikasi informasi untuk memastikan bahwa kejadian ini bukanlah sebuah prank atau setting-an.
"Sampai saat ini kami pastikan dari keterangan-keterangan saksi awal, klarifikasi yang sudah diambil, bahwa ini kejadian murni tidak ada prank ataupun setting-an," kata Seala kepada wartawan di kantornya pada Selasa (8/8/2023).
Insiden ini terjadi pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah minimarket di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Polisi menjelaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial tentang pegawai minimarket yang mendahulukan dua pemuda tersebut tidak benar. Pegawai minimarket juga telah mengikuti prosedur operasional standar dengan benar.
Seala menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak minimarket berhasil memisahkan pertikaian antara kedua belah pihak, namun pegawai minimarket juga menjadi korban dalam upaya memisahkan mereka.
"Pegawai toko sudah sesuai SOP untuk memisahkan kedua belah pihak dan meminta sesuai dengan antrean yang terjadi itu malah saling adu. Bahkan sampai ada kontak fisik, begitu kejadiannya," jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pihak minimarket kepada polisi. Polisi telah melakukan mediasi antara Rudy Golden Boy dengan Maradona Marinir dan Kurnia Pangestu. Setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
"Hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, di luar dari pada itu ada kegiatan-kegiatan lainnya mungkin karena kedua belah pihak juga sama-sama di dunia entertainment, itu monggo," ungkap Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam.
Meskipun mediasi telah berhasil dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan karena pihak minimarket juga melaporkan dirinya sebagai korban.
"Kalau langkah hukum dari kedua belah pihak, iya. Tapi masih ada langkah hukum dari minimarket sendiri. Mengapa demikian, minimarket juga jadi korban," tambah Seala.
Proses mediasi ini dilakukan di Polsek Pagedangan, Tangerang, dengan kedua belah pihak yang hadir.
Meskipun proses hukum dari pihak-pihak yang terlibat telah berhenti karena kesepakatan damai, pihak kepolisian tetap akan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.