Kritik Poster Majelis Taklim, Pedagang di Bogor Divonis 5 Bulan Penjara

Photo Author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 20:27 WIB
Wahyu Dwi Nugroho, pedagang di Bogor yang dilaporkan Majelis Taklim
Wahyu Dwi Nugroho, pedagang di Bogor yang dilaporkan Majelis Taklim

VIRALNEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa terdakwa Wahyu Dwi Nugroho bersalah atas tindakan penyebaran ujaran kebencian.

Wahyu Dwi Nugroho, yang telah mengkritik spanduk Majelis Taklim di Bogor, telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan.

Sidang putusan bagi Wahyu Dwi Nugroho diselenggarakan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (10/8).

Menurut putusan yang dipublikasikan di situs SIPP PN Jakarta Selatan, Wahyu Dwi Nugroho telah secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak.

Yakni menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

Putusan tersebut menyatakan, "Oleh karena itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diubah menjadi pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari."

Putusan ini dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan dan diumumkan pada Jumat (11/8/2023) melalui SIPP PN Jakarta Selatan.

Hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Wahyu Dwi Nugroho tetap akan ditahan, dengan mempertimbangkan masa hukuman yang telah dijalani.

Selain itu, dalam keputusan tersebut, hakim juga menyita barang bukti berupa 1 bundle tangkapan layar akun TikTok dengan nama pengguna @aw_collection50, yang akan dimusnahkan.

Wahyu Dwi Nugroho telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 15 Agustus 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4186/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya,

Terkait pelanggaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Sementara Pasal 45A ayat (2) UU ITE menjelaskan bahwa,

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB
X