Dalam kasus ini, pelapor adalah seorang perempuan yang juga merupakan anak dari pemilik majelis taklim tersebut. Pelapor telah melaporkan postingan akun TikTok @aw_collection50.
Dalam laporannya kepada polisi, pelapor menyatakan bahwa postingan akun TikTok tersebut, yang belakangan diketahui sebagai milik Wahyu Dwi Nugroho, telah memicu sentimen kebencian (SAR).
Kombes Ade Safri, mengungkapkan bahwa "Pelapor merasa dirugikan karena dalam kolom komentar terdapat postingan-postingan yang merendahkan majelis taklim, yang pada akhirnya memicu rasa kebencian (SARA)." Kombes Ade Safri mengungkapkan hal ini pada Jumat (21/7).
Pelapor melampirkan bukti tangkapan layar dari postingan akun TikTok @aw_collection50 dalam laporannya. Kasus ini terus berlanjut hingga akhirnya Wahyu Dwi Nugroho dijadikan tersangka dan kini telah menjalani proses pengadilan.
Detik.com telah mendatangi Majelis Taklim yang disebut dalam kasus ini untuk mendapatkan tanggapan mereka. Pihak Majelis Taklim menyatakan bahwa pada waktu yang tepat, pimpinan dari Majelis Taklim akan memberikan pernyataan mereka.