Diduga Kuat Keliru Tetapkan Kepemilikan Tanah, Sekcam dan Camat Palaran Samarinda Harus Eksaminasi Terbitnya SKMHT

Photo Author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 00:51 WIB
Riccy Sulistio selaku kuasa Fransisco HAM kembali memggelar preskon di kota Samarinda
Riccy Sulistio selaku kuasa Fransisco HAM kembali memggelar preskon di kota Samarinda
VIRALNEWS.ID Riccy Sulistio sebagai kuasa dari Fransisco HAM selaku pemilik atas sebidang tanah seluas 2,1 Ha di Jalan Nusa Indah RT.020, Kel. Simpang Pasir (Dahulu Kelurahan Handil Bakti), Kec. Palaran, Kota Samarinda, kembali menggelar preskon di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (21/6/2024).

Pada preskon yang mencakup beberapa media nasional dan lokal tersebut, Riccy menyampaikan bahwa sampai saat ini gagal menemukan kejelasan terhadap terbitnya dua Surat Keterangan Melepaskan Hak Penguasaan Atas Tanah (SKMHT).

SKMHT tersebut di atas tanah milik Fransisco HAM, di mana tanah tersebut telah dibeli dan disimpan dari Bapak Amat R sesuai dengan Surat Jual Beli Tanah Perwatasan tanggal 5 Januari 1993. Serta Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 794/SKMHT/PAL/ VIII /2001 tanggal 29 Agustus 2001,” ungkap Riccy Sulistio.

Ia menduga, semua ini bisa terjadi karena keterlibatan oknum aparat pemerintah di tingkat Kelurahan Handil Bakti maupun tingkat kecamatan Palaran yang membantu menerbitkan dua SKMHT tersebut. 

Ada pun dua SKMHT tersebut adalah :

1.SURAT KETERANGAN MELEPASKAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH tertanggal 25 November 2019 atas nama Ibu Aminah seluas +/- 400 M2.

2.SURAT KETERANGAN MELEPASKAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH (SKMHT) tanggal 7 Januari 2020 atas nama Yunus, seluas +/- 450 M2.

Lantaran belum mendapat respon positif dari pihak Lurah maupun Camat, maka Riccy Sulistio mengirimkan surat kepada Walikota Samarinda dan juga Ketua Tim Walikota Untuk Akselerasi Pembangunan Kota Samarinda.

“Intinya, kami meminta perlindungan hukum sekaligus permohonan rekomendasi pembatalan/pencabutan dua SKMHT atas nama Aminah dan Yunus,” terang Riccy.

ViralNews.id mencoba menghubungi Dahlan selaku Camat Palaran, Kota Samarinda. 

“Mohon maaf Pak, karena saya ini baru beberapa bulan menjabat Camat Palaran, dan untuk penyelesaian penyelesaian tanah atas nama Fransisco HAM, sementara ini masih proses pemeriksaan Saksi di Polres Samarinda,” kata Dahlan.

“Jadi, untuk sementara ini, saya belum bisa memberikan informasi lebih jauh,” pungkas Dahlan.

KRONOLOGI KESALAHAN PENGUKURAN ATAS TANAH

Atas permohonan pemilik, setelah dilakukan peninjauan dan pengukuran ulang yang dihadiri pewakilan ahli waris Ivanna Sulistio, pihak Yunus dan Supriyanto, ketua lingkungan setempat, Kelurahan dan Kecamatan serta pihak lainnya, dituangkan dalam:

1. BERITA ACARA PENGUKURAN ULANG DAN PENGEMBALIAN BATAS LAHAN MILIK IVANNA SULSITIO VS YUNUS/SUPRIYANTO RT.10 KELURAHAN SIMPANG PASIR KECAMATAN PALARAN NOMOR : 100/1502/400.02 tertanggal 27 November 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rama Pratama

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB
X