PWI Ciayumajakuning Kecam Pengusiran Wartawan oleh Pemkab Indramayu

Photo Author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 23:42 WIB
Kumpulan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Kumpulan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

VIRALNEWS.ID, Indramayu – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang mengeluarkan surat resmi pengusiran terhadap organisasi wartawan dari gedung milik pemerintah mendapat kecaman keras dari sejumlah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Para ketua PWI menilai, kebijakan tersebut tidak hanya mencerminkan sikap tidak etis dan arogan, namun juga menjadi sinyal buruk terhadap kemerdekaan pers di daerah tersebut.

Ketua PWI Majalengka, Pai Supardi, menilai pengusiran itu mencederai prinsip dasar kebebasan pers dan demokrasi.

Menurut wartawan Rakyat Cirebon grup Radar Cirebon ini, kehadiran wartawan bukan beban atau ancaman, melainkan mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan serta melakukan pengawasan dan kritik yang konstruktif.

"Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal bagaimana pemerintah memperlakukan pers. Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, bisa dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis publik," tegas Pai, Kamis (18/7).

Hal senada disampaikan Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah. Ia menyebut pengusiran tersebut sebagai preseden buruk bagi Pemkab Indramayu. Jika dibiarkan, menurutnya, bisa menjadi contoh buruk bagi pemerintah daerah lain yang merasa terganggu oleh fungsi kontrol pers.

“Padahal, keberadaan organisasi wartawan itu sah dan fungsional untuk kepentingan masyarakat,” ujar Nunung.

Ketua PWI Kota Cirebon, Muhamad Alif Santosa, juga mengecam tindakan tersebut. Ia menyayangkan sikap Pemkab yang dinilainya sewenang-wenang dan tidak menghargai profesi wartawan.

“Keputusan publik semestinya berbasis musyawarah, bukan tiba-tiba mengeluarkan surat pengusiran. Harusnya ada dialog untuk mencari solusi bersama,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan organisasi wartawan di gedung tersebut selama ini justru memperkuat komunikasi antara media dan pemerintah.

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, melihat pengusiran ini sebagai bentuk tekanan halus terhadap insan pers. Ia juga mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut, yang menurutnya bisa saja terkait politik pasca-Pilkada.

“Jika ini dilakukan sepihak dan punya motif non-administratif, ini patut diduga sebagai bentuk pembungkaman,” ujarnya. Mamat mengingatkan bahwa dalam negara demokratis, ruang bagi pers seharusnya diperluas, bukan malah dipersempit.

Koordinator Wilayah (Korwil) PWI Ciayumajakuning, Jejep Falahul Alam, mendesak Pemkab Indramayu untuk segera mencabut surat pengusiran dan membuka ruang dialog konstruktif. Ia menegaskan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi yang tidak boleh dikerdilkan fungsinya.

“Kami meminta Pemkab untuk mengevaluasi kebijakan ini dan menyediakan ruang alternatif yang layak jika memang gedung tersebut dibutuhkan untuk hal lain. Jangan jadikan wartawan korban kebijakan yang tak berpihak pada kemerdekaan pers,” tegas Jejep, yang juga mantan Ketua PWI Majalengka dua periode.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB
X