daerah

Diduga Kuat Keliru Tetapkan Kepemilikan Tanah, Sekcam dan Camat Palaran Samarinda Harus Eksaminasi Terbitnya SKMHT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 00:51 WIB
Riccy Sulistio selaku kuasa Fransisco HAM kembali memggelar preskon di kota Samarinda

2. BERITA ACARA PENINJAUAN Dan PENGUKURAN ULANG TANAH Nomor : 300.1/03/400.02.05 tanggal 10 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Simpang Pasir.

Terbukti dari hasil pengukuran dan peninjauan ulang terhadap kedua bidang tanah termaksud yaitu SKMHT atas nama Aminah dan Yunus, terdapat kekeliruan dan kesalahan.

“Dengan terbitnya SKMHT atas nama Aminah dan Yunus itu, telah merugikan Fransisco HAM dan diakui adanya kekeliruan dan kesalahan dalam mempublikasikan kedua surat penguasaan tanah tersebut,” jelas Riccy Sulistio.

Maka hal terbaik kepada pejabat kelurahan Handil Bakti dan pejabat Kecamatan Palaran karena tanggung jawab dan jabatannya, lanjut Riccy, haruslah mencabut atau membatalkan tanpa perlu melalui proses Pengadilan yang membutuhkan biaya dan waktu lama.

Riccy menyampaikan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan peraturan No.12 Tahun 2013 tanggal 6 September 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan, yang salah satu tujuan apabila diketahui sebuah sertifikat tanah setelah dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan).

Dan ternyata terdapat cacat yuridis terhadap sertifikat tanah tersebut, Badan Pertanahan Nasional setempat atas kewenangannya dapat membatalkan sertifikat tanah tersebut. 

“Seharusnya baik Kelurahan Handil Bakti maupun Kecamatan Palaran secara bersama-sama  dapat melakukan pemeriksaan terhadap SKHMT atas nama Aminah dan Yunus tersebut, demi keadilan dan hukum,” beber Riccy.

OKNUM MALAH PROMOSI JADI SEKRETARIS CAMAT

Maka itu, saya menduga ada oknum pejabat pemerintah setempat telah melakukan dugaan tindak pidana serta pembantu kejahatan dalam publikasi kedua SURAT KETERANGAN MELEPASKAN HAK PENGUASAAN ATAS TANAH atas nama Ibu Aminah dan Bapak Yunus.

Ada beberapa alasan yang menguatkan pihak Riccy, ada oknum pejabat yang membantu menerbitkan kedua SKHMT tersebut:

- Pada saat dilakukan pemecahan surat kepemilikan alm. Muhadi Alimin tanpa di balik nama terlebih dahulu ke ahli waris/kuasa waris.

Namun dari surat induk alm.Muhadi alimin langsung dipecah kepada orang lain dengan ditanda tangani Sdr.Supriyanto. Sedangkan surat kepemilikan tersebut atas nama Muhadi Alimin.

- Pihak kelurahan langsung mempercayai surat tanah Muhadi Alimin, sedangkan surat tanah tersebut data registernya tidak ditemukan di Kantor Kelurahan.

Dan di dalam surat tersebut tertuliskan tanah garapan sendiri sejak tahun 1967. Sedangkan Muhadi Alimin sebagai anggota transmigrasi baru mendapatkan tanah tersebut pada tahun 1974.

- Terhadap tanah sesuai surat tersebut, tidak pernah dilakukan pengecekan secara mendalam seperti mengkonfirmasi kepada saksi batas.

Halaman:

Tags

Terkini

Ini yang Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali

Rabu, 10 September 2025 | 22:34 WIB

Gempa Kembali Guncang Bekasi, Magnitudo 2,1

Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:06 WIB