Donald Rachmat, Chief Operating Officer MG Motor Indonesia, menambahkan dengan terpenuhinya standar TKDN dan adanya insentif pemerintah, konsumen dapat menikmati pajak PPn yang hanya 1 persen.
Saat ini, MG 4 EV bisa didapatkan dengan harga Rp 395 juta, sementara MG ZS EV dipasarkan dengan harga Rp 413 juta.
“Pencapaian ini mencerminkan komitmen MG dan kemampuan industri lokal dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi,” kata Donald.
Penurunan harga ini diharapkan semakin menarik minat konsumen di Indonesia terhadap kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. (rangga)